MASHAB,
TEORI, DAN ALIRAN HUKUM
1. a.
Teori (Mazhab) Tentang Hukum
Barangkali kita bertanya, Darimanakah asalnya
hukum dan mengapa orang mentaati hukum dan tunduk pada hukum ? Untuk menjawab
hal itu dikenal berbagai teori dan aliran pendapat (mazhab)
dalam Ilmu Pengetahuan Hukum.
dalam Ilmu Pengetahuan Hukum.
.
1. Teori Hukum Alam
Mazhab (teori) Hukum Alam telah ada sejak zaman
Yunani Kuno yang diajarkan antara lain
oleh Aristoteles, yaitu membagi dua macam hukum antara lain :
a.
Hukum yang berlaku
karena penetapan penguasa negara;
b.
Hukum yang tidak
bergantung dari pandangan manusia tentang baik dan buruknya, hukum yang asli.
Hukum Alam menurut Hugo de Groof (Grotius)
adalah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang
tidak benar yang merupakan pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat
mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, karena
itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.
2. Teori Sejarah
Aliran baru ini timbul di Eropa yang dipelopori
oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), bahwa hukum itu harus dipandang
sebagai suatu penjelmaan jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada hubungan
yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Menurut Von Savigny, Hukum itu itu tumbuh
sendiri ditengah-tengah rakyat, jadi jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu
rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa, dan karena
itu hukum senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.
3. Teori Teokrasi
Berhubung peraturan perundangan itu
ditetapkan Penguasa Negara, maka seolah-olah para Raja dan Penguasa lainnya
merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga
zaman Renaissance.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Pada zaman Renaissance, timbul teori yang
mengajarkan, bahwa dasar hukum itu adalah ‘akal’ atau ‘rasio’ manusia (aliran
Rasionalisme). Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara
lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya.
5.
Teori
Kedaulatan Negara
Pada
abad ke-19 Teori perjanjian masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan,
bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh
anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena Negaralah yang menghendakinya:
Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang
tidak terbatas.
6. Teori
Kedaulatan Hukum
Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai
dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat.
Pertauran perundangan yang demikian bukanlah ‘Hukum’ walaupun ia masih ditaati
ataupun dipaksakan.
7. Teori (Azas)
Keseimbangan
2. b.
Aliran - Aliran Hukum
1.Aliran Positivisme Hukum
Aliran Positivisme Hukum atau aliran legitimisme
berkembang pada abad ke-19 setelah kepercayaan kepada ajaran hukum alam yang
rasionalistik ditinggalkan orang.
Prinsip
utama menurut aliran positivisme adalah :
a. Hukum
yang ditetapkan dalam undang-undang, maka hanya peraturan perundang-undangan yang
disebut hukum.
b. Hukum
kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang sungguh-sungguh.
Selain itu hakekat dari aliran
legitimisme merupakan penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang
menciptakan hukum tertulis, sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum
dan kekuasaan adalah hukum.
Penganut ajaran positivisme hukum,
John Austin (1790-1861) seorang ahli hukum Inggris menyatakan, bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara,
yaitu sebagai pembuatnya langsung. Hukum yang bersumber dari itu harus di taati
tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
2. Aliran Hukum Murni
Ajaran
hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu
hukum, ajaran Hukum Murni adalah teori
tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan
tentang hukum yang seharusnya ada.
3.
Aliran
Sosiologis
Menurut aliran sosiologis, hukum
merupakan interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat. Hukum adalah gejala
masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya berubah dan lenyapnya)
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan hukum merupakan refleksi
dari perkembangan masyarakat .
4.
Aliran
Realisme Hukum
Aliran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum
realis di Amerika antara lain Karl Lewllyn (1893-1962), Jerome Frank
(1889-1957), Hakim Agung Oliver Wendell Holmes (1841-1935) dan ahli hukum
Skandinavia dimana para ahli realis yang menggunakan pendekatan sosiologis
dengan semboyan ‘Hukum adalah apa yang dibuat oleh para hakim’. Menurut kaum
realis hakim lebih layak disebut ‘pembuat hukum’ dari pada penemu hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar