BAB
II
ISTILAH
- ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM
A. MASYARAKAT
HUKUM
Manusia
itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup
bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan
manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain itu dinamakan
“masyarakat”.
Bagaimana
pun sederhananya dan bagaimanapun modernnya masyarakat manusia, norma tetap
sebagai suatu yang mutlak harus ada pada masyarakat. Bagaimana corak dan warna
norma hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk-beluk kehidupan masayarakat
, masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
, masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh
sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu, disebut “masyarakat
hukum“.
B. SUBJEK HUKUM
Secara
umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, menurut ketentuan
hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
1.
Manusia sebagai subjek hukum, menurut
hukum modern setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Karena itu setiap
manusia diakui sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
2.
Badan Hukum menurut Salim HS adalah
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu,
harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Unsur-unsur
badan hukum :
1.
Mempunyai perkumpulan
2.
Mempunyai tujuan tertentu
3.
Mempunyai harta kekayaan
4.
Mempunyai hak dan kewajiban, dan
5.
Mempunyai hak untuk menggugat dan
digugat.
Badan-badan
dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta
dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan
menggugat dimuka hakim serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum baik
antara sesama badan hukum maupun dengan orang seperti perjanjian jual-beli,
tukar-menukar, dan sewa menyewa, Dengan demikian badan hukum tersebut
singkatnya diperlakukan sepenuhnya layaknya sebagai seorang manusia.
C. OBJEK HUKUM
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena
sesuatu itu dapat dikuaasai oleh subjek hukum.
Objek
hukum biasanya disebut juga dengan benda (zaak) atau segala sesuatu yang
dibendakan. Pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat dihaki atau menjadi objek hak milik. Maka segala sesuatu yang tidak dapat
dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda menurut undang-undang.
D. LEMBAGA HUKUM
Lembaga
hukum (rechtsinstituut) adalah
himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau
bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada himpunan
peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan dinamakan “lembaga
hukum perkawinan”, himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya.
Dengan
demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu,
seperti lembaga hukum jual-beli, tukar-menukar dan lain sebagainya, yang tidak
hanya diatur dalam hukum perdata Barat melainkan juga terdapat dalam hukum adat
maupun hukum Islam.
E. ASAS HUKUM
Untuk
membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas
hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia didalam masyarakat.
Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang konkret (hukum
positif).
Dalam
setiap asas hukum melihat suatu cita-cita yang hendak dicapai, oleh karena itu
asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita
sosial dan pandangan etis masyaraktanya.
F. SISTEM HUKUM
Dalam
suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponen-komponen
yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi
yang teratur serta terintegrasi.
Dapatlah
disimpulkan bahwa yang dimaksud sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Namun
hukum barulah dapat dikatakan sebagai sistem, menurut Fuller jika memenuhi
delapan asas yang dinamakannya “principles
of legality”, yaitu :
1.
Suatu sistem hukum harus mengandung
peraturan-peraturan tidak boleh mengandung sekadar keputusan ad hoc.
2.
Peraturan-peraturan yang telah dibuat
harus di umumkan
3.
Peraturan-peraturan tidak ada yang
boleh berlaku surut
4.
Peraturan-peraturan harus disusun
dalam rumusan yang dapat dimengerti
5.
Suatu sistem tidak boleh mengandung
peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.
Peraturan-peraturan tidak boleh
mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan;
7.
Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering
mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi
(tujuan);
8.
Harus ada kecocokan antara peraturan
yang di undangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
MACAM-MACAM
SISTEM HUKUM
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum
ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai
“Civil Law”. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi
pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan
hukumnya merupakan kumpulan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada
sebelum masa Justianus yang disebut “ Corpus Juris Civilis”. Prinsip-prinsip
hukum yang yang terdapat pada Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan
dan kodifikasi hukum di negara-negaraEropa daratan seperti Jerman, Belanda,
Prancis dan Italia,juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa
penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama
yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh
kekuatan mengikat mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Kepastian hukum dapat
diwujudkan kalau tindakan manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
hukum yang tertulis.
Dengan tujuan
hukum yang dianut hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Sejalan dengan pertumbuhan
Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak pada unsur kedaulatan nasional
termasuk kedaulatan menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum eropa
kontinental adalah undang-undang.
Berdasarkan
sumber-sumber hukum, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada
dua yaitu penggolongan kedalam bidang “hukum
publik” dan “hukum privat”
a.
Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyrakat dan Negara.
Termasuk
dalam hukum publik antara lain : HTN, HAN, dan Hukum Pidana.
b.
Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam
hukum publik antara lain : Hukum Sipil dan Hukum Dagang.
2. Sistem Hukum
Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum
ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagi sistem
“Common Law” dan sistem “ Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut
sebagai written law, hal ini tidak sepenuhnya benar karena didalam sistem ini
dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum
Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di
negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang
termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat
sendiri.
Sumber hukum
dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judicial decisions). Hakim mempunyai
wewenang yang sangat luas untuk menfsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain
itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi
hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum
Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of
precedent/Stare Decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam
memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada
prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara atau
putusan hakim yang telah ada sebelumnya(preseden). Kalau itu dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru
berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
3. Sistem Hukum
Adat
Sistem hukum
ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain.
Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali
dikemukakan oleh Snouck Hurkgronje.
Sistem hukum
adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional
dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari
pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya
sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat, hal itu
karena terjadi pada situasi sosial
tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
Yang berperan
dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat, hukum adat merupakan
pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak penjajahan Belanda banyak
mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh
pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan
berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana) dan diberlakukannya hukum
pidana tertulis, diperkenalkannya peraturan hukum perdata bidang perikatan
lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum perutangan
adat. Dalam perkembangannya untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum
tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan
dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Mengenai hukum pertalian sanak, dalam
segi tertentu dikembangkan melalui yurisprudensi.
4. Sistem Hukum
Islam
Sistem
hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya
penyebaran Agama Islam . kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia,
Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk
beberapa Negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan
negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas
warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam negara.
Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sumber-sumber
hukum dalam sistem hukum Islam :
1.
Quran, yaitu kitab suci dari kaum
muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah SWT,
dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.
Hadits (Sunnah Nabi), ialah cara hidup
Nabi Muhammad atau pesan-pesan dalam hadits.
3.
Ijma, ialah kesepakatan para ulama
besar tentang suatu hal.
4.
Qiyas, ialah analogi dalam mencari
sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem
hukum Islam dalam “Hukum Fiqih” terdiri dari dua hukum pokok.
1.
Hukum Rohaniah, lazim disebut
“ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan ibadah terhadap Allah SWT yang dimulai
dengan ikrar syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji.
2.
Hukum duniawi, terdiri dari :
a.
muamalat, yaitu tata tertib hukum dan
peraturan mengenai antar manusia dalam bidang jual beli, sewa-menyewa,
perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan
hubungan ekonomi pada umumnya.
b.
nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk
sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan
kewajiban, dasar-dasar perkawinan poligami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.
Jinayat, yaitu hukum pidana yang
meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Dalam
hukum Islam adapula cabang hukum lainnya yaitu :
1.
Aqdiyah, ialah, ialah peraturan hukum
pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan
cara-cara memerdekakan budak (kalau masih ada)
2.
Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai
kehidupan bernegara, meliputi bentuk Negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak
dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk
agama lain.
Sistem
hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan
keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut asas hukum
Islam, dalam bernegara melaksanakan hukum peraturan-peraturan hukumnya secara
taat. Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undanagan negara yang dibuat dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
G. PERISTIWA
HUKUM
Peristiwa
hukum atau kejadian hukum (rechtsfert) hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa
dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dengan demikian
yang menjadi tolak ukur apakah suatu peristiwa adalah peristiwa hukum atau
tidak ialah norma hukum. Hanya peristiwa-peristiwa yang diatur norma hukumlah
yang menimbulkan akibat hukum yang dinamakan peristiwa hukum.
H. HUBUNGAN
HUKUM DAN HAK
Hubungan
hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan
subjek hukum maupun antara subjek dengan objek hukum, yang diatur oleh hukum
dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.
sangat menarik
BalasHapus