PEMBEDAAN
HUKUM
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam
menurut cara membedakannya.
Yaitu menurut cara membedakannya, yaitu menurut sumbernya,
menurut isinya, menurut kekuatan mengikatnya, menurut dasar pemeliharaannya,
menurut keadaannya, menurut tempat berlakunya, bentuknya, penerapan dan
sebagainya.
1.
Menurut sumbernya, hukum
dapat dibedakan atas :
a.
Hukum undang-undang ialah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaaan dan hukum
adat, ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat istiadat.
c.
Hukum traktat ialah hukum
yang ditetapkan oleh dua atau beberapa negara yang mengadakan
perjanjian bilateral ataupun multilateral.
perjanjian bilateral ataupun multilateral.
d.
Hukum
yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena putusan pengadilan; dan
e.
Hukum ilmu (doktrin) ialah
hukum yang dibuat oleh ilmu hukum yaitu hukum
yang terdapat dalam pandangan ahli-ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
2. Menurut isinya, hukum dapat dibedakan atas;
a.
Hukum
publik ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
Misalnya hukum tata negara, hukum tata pemerintahan,
hukum acara, hukum perburuhan, hukum pajak, hukum internasional, dan hukum pidana.
b.
Hukum
privat ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.
Misalnya hukum perdata, hukum dagang, Hukum
perselisihan nasional (hukum antar-tata hukum), hukum perdata
internasional.
Antara
hukum publik dan hukum privat sesungguhnya tidak dapat
dipisahkan secara tegas satu sama lain, karena segala hubungan hukum dalam
masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum publik dan hukum privat.
Perbedaannya terletak pada titik berat kepentingan yang diatur. Hukum publik
titik beratnya mengatur kepentingan perorangan (pribadi)
Namun
Utrecht menganggap "hukum pidana" mempunyai kedudukan istimewa, yang harus diberi tempat tersendiri di luar kelompok hukum publik dan hukum privat. Utrecht melihat hukum pidana memberi suatu sanksi istimewa baik atas pelanggaran hukum privat maupun atas pelanggaran hukum publik. Hukum pidana melindungi kepentingan yang diselenggarakan oleh peraturan-peraturan hukum privat maupun peraturan-peraturan hukum publik. Hukum pidana melindungi kedua macam kepentingan itu dengan membuat sanksi istimewa. Sanksi istimewa ini perlu, kata
Utrecht, oleh karena kadang-kadang perlu
diadakan tindakan pemerintah yang lebih keras.
3. Menurut
kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu ;
a. Hukum
pelengkap (hukum fakultatif, annvullend
recht) ialah peraturan hukum yang
boleh dikesampingkan atau
disimpangi oleh orang-orang berkepentingan. Peraturan hukum mana hanya berlaku jika orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
b. Hukum memaksa (hukum
imperatif, dwingend recht) ialah peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang
yang berkepentingan. Peraturan hukum mana mau atau pun tidak mau harus ditaati
oleh orang-orang yang berkepentingan.
4. Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat
dibedakan atas 2 macam yaiu :
a. Hukum
materiil ialah hukum yang mengatur isi daripada hubungan-hubungan
hukum (rechtsverhousing, rechtsbetreking) dalam masyarakat. Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur
oleh hukum perdata, dan hubungan-hubungan hukum
dalam lapangan hukum publik diatur oleh hukum publik.
b. Hukum
formil ialah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mempertahankan atau menegakkaan
hukum materiil. Hukum formil ini bisa juga
disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha negara.
Hukum
materiil sering juga disebut "hukum substantif" sedangkan hukum formil sering juga disebut "hukum ejektif".
5. Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas
2 macam yaitu;
a. Hukum objektif ialah segala
macam hukum yang ada dalam suatu negara yang
berlaku umum. Hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum.
b. Hukum subjektif ialah
peraturan hukum (hukum objektif) yang
dihubungkan dengan seseorang tertentu
dan dengan demikian menimbulkan hak dan
kewajiban. Hukum subjektif timbul
jika hukum objektif karena adanya
hubungan umum. Hubungan hukum yang diatur objektif menimbulkan
"hak" pada satu pihak dan
"kewajiban" pada pihak lain. Namun pada umumnya hukum subjektif ini hanya disebut
"hak" saja tidak termasuk
kewajiban, sehingga hanya bersifat sepihak.
6. Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan atas ;
a. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah satu negara saja.
b. Hukum
internasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah berbagai negara.
7. Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat dibedakan atas ;
a. lus constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku dalam
suatu negara pada saat sekarang. Hukum yang berlaku
sekarang ini di Indonesia dinamakan ius cinstitum atau juga sering disebut "tata hukum" Indonesia.
b. his constituendum ialah
hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang. lus constituendum masih belum menjadi norma dalam bentuk formil (undang-undang atau bentuk
lainnya).
8. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas;
a. Hukum
tertulis (geschreven
recht) ialah hukum sebagaimana
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum tak tertulis (ongeschreven recht) ialah hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak
tertulis tetapi ditaati dalam
pergaulan hukum di masyarakat. Mengenai hukum tak tertulis ini, ada
kemungkinan hukum tersebut betul tak
tertulis, clan ada pula hukum tak
tertulis yang tercatat (artinya, mungkin dicatat oleh pemimpin-pemimpin formal clan informal, atau oleh sarjana atas dasar penelitiannya).
Undang
– undang darurat no. 12 tahun 60 dilarang menyimpan dan membawa senjata tajam,
namun dalam hokum adat di atur boleh menggunakan senjata tajam asalkan tidak
dipergunakan untuk kejahatan. Artinya, selain hukum positif ( hukum tertulis),
hukum adat juga tidak boleh dikesampingkan.
9. Menurut penerapannya, hukum
dapat dibedakan atas ;
a. Hukum in abstracto ialah
semua peraturan hukum yang berlaku
pada suatu negara yang belum diterapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan.
b. Hukum in
concreto ialah
peraturan hukum yang berlaku pada
suatu negara yang telah diterapkan oleh pengadilan terhadap sesuatu kasus yang terjadi
dalam masyarakat.
Hukum in abstracto berlaku umum sedangkan hukum in 'c oncreto hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. hukum in
abstracto termuat
dalam peraturan perundang-undangan serta
bentuk-bentuk formil lainnya, sedangkan hukum in concreto termuat dalam putusan pengadilan.
PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ
BalasHapusBandar Poker
Bandar Poker Online
Bandar Poker Online Terpercaya
Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi
Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya
Situs Poker Online Resmi
Situs Poker Online
Situs Poker
Poker Online
Bandar Ceme
Bandar Ceme Online
Bandar DominoQQ
Bandar DominoQQ Online
Bandar Capsa Susun
Bandar Capsa Susun Online
RAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA
Turnamen Poker Online 2017
HAHAHAHAHAHAHA
BalasHapusSumber bukunya apa bang
BalasHapus