A.
Hakikat penegakan hukum
Hukum
pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman
tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan tetapi hukum tidak
sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus
diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan
hukum dalam kehidupan ma
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan
kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan
susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat.
Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum
dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang
ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan
atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
Satjipto
Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan
ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi
kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari
penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara
khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali
diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan
sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya
merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam
bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam
menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
1. Kepastian
hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan
hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang
harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak
ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai
timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah
yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban
dalam masyarakat tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya
bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat
(manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat
dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang
merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal :
pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama.
Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang
biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic
dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat
setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan
yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Factor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum
semata-mata tidaklah berarti pelaksanaan perundang-undangan, ataupun pelasanaan
keputusan-keputusan hakim, tetapi masalah pokok penegakan hukum terletak pada
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor
penegakan hukummeliputi :
1)
Factor hukumnya
sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan
semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik
adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku
secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang
lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku
secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima
masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c.
Berlaku secara
filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku
secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut
dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan
hukum
2) Factor
penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak
yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak
yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan
penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada
deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada
hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan
tersebut diberlakukan karena
1.
Tidak ada
perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua
perilaku manusia
2.
Adanya
kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan
dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3.
Kurangnya biaya
untuk menerapkan perundang-undangan
4.
Adanya kasus-kasus
individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu,
maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana
fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya.
4) Factor
kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup
Penegakan hukum berasal dari
masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu
masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku
atau diterapkan.
Bagian terpenting dari
masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat.
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin
memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat
meliputi antara lain :
a. Adanya
pengetahuan tentang hukum
b. Adanya
penghayatan fungsi hukum
c.
Adanya ketaatan
terhadap hukum
5)
Factor masyarakat,
yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan
buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat
berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang
mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang
dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam
hukum meliputi antara lain :
a.
Nilai ketertiban
dan nilai ketenteraman
b.
Nilai jasmania/kebendaan
dan nilai rohania/keakhlakan
c.
Nilai kelanggengan
dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas
sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan
hukum, serta juga merupakan tolak ukur efektivitas penegakan hukum.
Setiap orang dalam
pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati)
peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau
terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang
dilanggar itu harus ditegakkan.
Penegakan hukum
dalam masyarakat Negara modern dewasa ini telah diorganisir sedemikian rupa,
sehingga orang yang menjadi korban atau menderita kerugian (materi maupun
inmaterial) akibat pelanggaran hukum tersebut tidak menyelesaikan dengan
caranya sendiri, tetapi dengan cara tertentu menurut ketentuan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekacauan yang justru timbul karena
masing-masing anggota masyarakat bertindak menurut caranya sendiri.
Setiap pelanggaran
hukum materiil menimbulkan perkara (perdata, pidana, dan tata usaha Negara).
Perkara-perkara yang terjadi karena adanya pelanggaran hukum ini, tidak boleh
disesuaikan dengan cara main hakim sendiri (Eigen Rechting), melainkan dengan
cara hukum yang diatur dalam hukum formil (hukum acara). Hukum formil adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menjamin
ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil.
1. Polisi
Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum
memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan
hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa
Kejaksaan
sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu
elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan
melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen
system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis
karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses
pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan
keputusan pengadilan.
3. Pengacara
(Advokat)
Advokat
adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi)
maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum klien nya.
Melalui
jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum.
Adapun
tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan,
jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan
atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di
samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan
tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien
nya menang dan bebas.
4. Hakim
Hakim
merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara,
bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap
setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan
merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas
hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan
hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi
sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan
kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang
diberi wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri
atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan hakim
mengikat para pihak yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus
dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi sekalipun
putusannya itu secara materiil tidak benar.
Dengan
demikian bahwa putusan hakim dianggap benar selama belum adanya putusan baru
dari peradilan yang lebih tinggi.
Kemudian
selain aparat penegak hukum tersebut di atas, untuk proses penyelesaian “tindak
pidana khusus”, ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam
rangka penyelidikan dan penyidikan. Pegawai pejabat sipilyang dimaksudkan
adalah pejabat bead dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.
Referensi bukunya di share ya admin,,, terimakasih postingannya
BalasHapusThanks admin , sangat membantu dalam belajar
BalasHapuspengen nanya .tegaknyan peraturan hukum dan terciptanya keadilan dalam msyarakat sangat ditentukan oleh apa
BalasHapusEngga tau :)
Hapus