KOODIFIKASI DAN
UNIFIKASI
1. KOODIFIKASI
Istilah koodifikasi berasal
dari codifiecatie yaitu suatu usaha
untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil,
mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi
oleh pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis
bertujuan antara lain :
-
Untuk
memperoleh kepastian hukum , dimana hukum tersebut sungguh-sungguh telah
tertulis didalam satu kitab Undang-Undang.
-
Penyederhanaan
hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memeliki dan
mempelajarinya
-
Kesatuan
hukum, sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
a.
Kesimpangsiuran
terhadap pengertian hukum yang bersangkutan
b.
Berbagai
kemungkinan penyelewengan dalam pelaksanaanya
c.
Keadaan
yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum
Beberapa contoh koodifikasi antara lain ;
-
Kodifikasi
hukum di Eropa :
a. Corpus
Luris Civilis (mengenai
hukum perdata), yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi dalam tahun 527-565.
b. Code
Civil (mengenai hukum
perdata), yang di usahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
-
Kodifikasi
hukum di Indonesia:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (sekarang KUHPer) pada tanggal 1 Mei 1848
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada tanggal 1 Mei 1948
c.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 1 Januari 1918
d.
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1918
2. UNIFIKASI
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan
suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara
tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
Beberapa hukum di Indonesia yang telah di unifikasikan antara lain :
-
UU.
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
-
UU.
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU
Anti Korupsi, dll.
Dengan adanya kodifikasi dan
unifikasi terhadap hukum , maka ada beberapa kemungkinan terhadap eksistensi
hukum itu sendiri, yaitu :
Kemungkinan
pertama :
Hukum itu telah telah
dikodifikasi dan telah di unifikasi,
Misalnya : Hukum Pidana dalam KUHP, Hukum Dagang dalam KUHD, dan Hukum
Acara Pidana dalam KUHAP.
Kemungkinan kedua :
Hukum itu telah dikodifikasi,
tetapi belum di unifikasi, misalnya : Hukum Perdata, walaupun telah
dikodifikasi dalam KUHPer namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya
bagi warga negara menurut golongannya.
Kemungkinan ketiga :
Hukum itu telah di unifikasi
tetapi belum dikodifikasi, misalnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan lain-lain.
Bagaimana kekuatan hukum dan/atau keberlakuan prodak hukum yang sudah di kodifikasi namun belum di unifikasi?
BalasHapusApakah uu kup termasuk hukum yang sudah dikodifikasi?
BalasHapus