PENGANTAR ILMU HUKUM

BAB I
PENGANTAR ILMU HUKUM

A. PENGANTAR ILMU HUKUM
1.   Istilah
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (yang biasa disingkat PIH) pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merfupakan terjemahan dari bahasa Belanda ‘Inleiding tot de Rechtswetenschap’ yang telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan Rechts Hoge School.
 Istilah Pengantar Ilmu Hukum pada dasarnya mengandung beberapa gambaran, antara lain :
a.    Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum,
b.   Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan Ilmu Hukum disamping ilmu-ilmu yang lain, dan
c.    Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.


2.  Pengertian
Dari segi etimologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu Pengantar dan Ilmu Hukum. Pengantar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita prihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya dan segala factor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut terdapat pengertian dasar dari Pengantar Ilmu Hukum, yaitu :
1.   Merupakan Ilmu pengetahuan yang mempelajari / memperkenalkan hukum secara umum, dan hanya pada garis besarnya saja.
2.   Mengantar, menunjuk jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum yang sebenarnya.
3.   Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum, mengenai kedudukan Ilmu Hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, menjelaskan mengenai asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.

B.  PENGERTIAN ILMU HUKUM
Para sarjana dan ahli membuat defenisi yang berbeda-beda tentang hukum, menurut sudut pandang dan rasa bahasa masing-masing, bahkan L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya ‘Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht ’ terjemahan Oetarid Sadino dengan judul ‘Pengantar Ilmu Hukum’ mengatakan bahwa, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu (rumusan yang memuaskan).
Namun demikian setidaknya terdapat tiga klasifikasi yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mendefenisikan pengertian hukum yaitu :

1.   Hukum Sebagai Kaidah (Norma)

Hukum sebagi kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman dan ketertiban bersama.
E. Utrecht, mengatakan:
‘hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu’.

Adapun menurut Mochtar Kusuma Atmadja, sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal, menyatakan ;
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat’




2.  Hukum sebagai Gejala Prilaku di Masyarakat

Definisi  ini pada dasarnya meletakkan bahwa hukum adalah suatu keadaan (gejala) sosial yang berlaku dimasyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. Dalam konsep ini dipahami juga bahwa hukum baru dianggap sebagai hukum, apabila masyarakat memperlakukan dan berpola tingkah laku demikian.

Menurut C. Van Vallenhoven,
‘Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan  bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lain’.

Larminier, mengatakan, ‘hukum adalah keseragaman (harmonisasi) daripada hubungan-hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban’.
Selanjutnay Soerjono Soekanto pun, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial-budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku terentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.
3.   Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Selain rumusan sebagaimana dipaparkan tersebut diatas. Beberapa ahli sebelum mendefinisikan tentang ilmu hukum membagi terlebih dahulu dalam dua pengertian, yaitu ilmu hukum dalam arti luas dan ilmu hukum dalam arti sempit. Satjipto Rahardjo, menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti luas, yakni :
Ilmu hukum merupakan ilmu yang “mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum” yang bertujuan “untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum ini sehingga “ruang lingkup dari ilmu ini memang sangat luas”.
Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna obyektif tata hukum positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum.
Dari perumusan diatas terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam Ilmu Hukum, antara lain :
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3.   Peraturan bersifat memaksa;
4.   Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan baik tertulis ataupun tidak yang berupa perintah atau larangan bersifat mengikat memaksa kepada suatu individu atau kelompok masyarakat, dengan tujuan utama menjaga ketertiban bersama sehingga apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun ciri Hukum sebagai berikut :
1.   Adanya unsur perintah, larangan, dan kebolehan,
2.   Ada sanksi yang tegas,
3.   Adanya perintah dan larangan,
4.   Perintah dan larangan harus ditaati.

C.  TUJUAN HUKUM
Hukum ada ( baik dibuat ataupun  lahir dari masyarakat ) pada dasarnya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketenteraman dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal, menyatakan:

‘Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat’.

Selanjutnya menurut L.J Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot distudie van het Nederlandsche recht” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajibannya.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the Morals and Legistation” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut Teori Etis, hukum semata-mata bertjuan untuk mencapai keadilan. Teori Etis pertama kali disampaikan oleh Aristoteles (filosof Yunani) dalam karyanya “Rhetorica” dan “Ethica Nichomacher” yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Tujuan hukum
1.memberikan kepastian hukum
2.memberikan rasa keadilan
3.memberikan kemanfaatan.

3 komentar: