BAB I
PENGANTAR ILMU HUKUM
A. PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Istilah
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (yang
biasa disingkat PIH) pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak
berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946.
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merfupakan terjemahan dari bahasa Belanda ‘Inleiding tot de Rechtswetenschap’ yang
telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan
Rechts Hoge School.
Istilah Pengantar Ilmu Hukum pada dasarnya
mengandung beberapa gambaran, antara lain :
a.
Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum,
b.
Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan Ilmu Hukum disamping
ilmu-ilmu yang lain, dan
c.
Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan
penggolongan cabang-cabang hukum.
2. Pengertian
Dari segi
etimologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu Pengantar dan Ilmu Hukum. Pengantar
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pandangan umum secara ringkas
sebagai pendahuluan. Sedangkan Ilmu Hukum
adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita prihal hukum dan
segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian
macam, sifatnya, sistemnya dan segala factor yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Berdasarkan
uraian tersebut terdapat pengertian dasar dari Pengantar Ilmu Hukum, yaitu :
1.
Merupakan Ilmu pengetahuan yang mempelajari / memperkenalkan
hukum secara umum, dan hanya pada garis besarnya saja.
2.
Mengantar, menunjuk jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum
yang sebenarnya.
3.
Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum, mengenai kedudukan Ilmu Hukum di samping
ilmu-ilmu yang lain, menjelaskan mengenai asas dan penggolongan cabang-cabang
hukum.
B. PENGERTIAN ILMU HUKUM
Para sarjana dan ahli membuat defenisi yang berbeda-beda
tentang hukum, menurut sudut pandang dan rasa bahasa masing-masing, bahkan L.J.
Van Apeldoorn dalam bukunya ‘Inleiding
tot de studie van het Nederlands Recht ’ terjemahan Oetarid Sadino dengan
judul ‘Pengantar Ilmu Hukum’ mengatakan bahwa, hukum itu banyak seginya dan
demikian luasnya, sehingga tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang
apakah yang disebut hukum itu (rumusan yang memuaskan).
Namun demikian setidaknya terdapat tiga klasifikasi yang
dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mendefenisikan pengertian hukum yaitu :
1.
Hukum
Sebagai Kaidah (Norma)
Hukum sebagi kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai
pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman
dan ketertiban bersama.
E. Utrecht, mengatakan:
‘hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah
dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu’.
Adapun menurut Mochtar Kusuma Atmadja,
sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal, menyatakan ;
‘Hukum
adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat’
2. Hukum sebagai Gejala Prilaku di
Masyarakat
Definisi ini pada
dasarnya meletakkan bahwa hukum adalah suatu keadaan (gejala) sosial yang
berlaku dimasyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang
berkembang. Dalam konsep ini dipahami juga bahwa hukum baru dianggap sebagai
hukum, apabila masyarakat memperlakukan dan berpola tingkah laku demikian.
Menurut C. Van Vallenhoven,
‘Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang
bergejolak terus-menerus dalam keadaan
bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lain’.
Larminier,
mengatakan, ‘hukum adalah keseragaman (harmonisasi) daripada hubungan-hubungan
antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban’.
Selanjutnay
Soerjono Soekanto pun, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial-budaya
yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku terentu
terhadap individu-individu dalam masyarakat.
3.
Hukum
Sebagai Ilmu Pengetahuan
Selain
rumusan sebagaimana dipaparkan tersebut diatas. Beberapa ahli sebelum
mendefinisikan tentang ilmu hukum membagi terlebih dahulu dalam dua pengertian,
yaitu ilmu hukum dalam arti luas dan ilmu hukum dalam arti sempit. Satjipto
Rahardjo, menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti luas, yakni :
Ilmu hukum merupakan ilmu yang “mencakup dan membicarakan segala
hal yang berhubungan dengan hukum” yang bertujuan “untuk memperoleh pengetahuan
tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum ini sehingga “ruang
lingkup dari ilmu ini memang sangat luas”.
Radbruch
menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari
makna obyektif tata hukum positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum.
Dari
perumusan diatas terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam Ilmu Hukum,
antara lain :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3.
Peraturan bersifat memaksa;
4.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum merupakan sekumpulan
peraturan-peraturan baik tertulis ataupun tidak yang berupa perintah atau
larangan bersifat mengikat memaksa kepada suatu individu atau kelompok
masyarakat, dengan tujuan utama menjaga ketertiban bersama sehingga apabila
dilanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun ciri
Hukum sebagai berikut :
1.
Adanya unsur perintah, larangan, dan kebolehan,
2.
Ada sanksi yang tegas,
3.
Adanya perintah dan larangan,
4.
Perintah dan larangan harus ditaati.
C. TUJUAN HUKUM
Hukum ada ( baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat ) pada dasarnya berlaku
dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketenteraman dan ketertiban.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal,
menyatakan:
‘Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat’.
Selanjutnya menurut L.J Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot distudie van het Nederlandsche
recht” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat
secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan
kewajibannya.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the Morals
and Legistation” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin
mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut Teori Etis, hukum semata-mata bertjuan untuk
mencapai keadilan. Teori Etis pertama kali disampaikan oleh Aristoteles
(filosof Yunani) dalam karyanya “Rhetorica” dan “Ethica Nichomacher” yang
mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pada dasarnya hukum bertujuan
untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil
dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Tujuan hukum
1.memberikan kepastian hukum
2.memberikan rasa keadilan
3.memberikan kemanfaatan.
good article
BalasHapusMmorpg Oyunları
BalasHapusinstagram takipçi satın al
Tiktok Jeton Hilesi
tiktok jeton hilesi
antalya saç ekimi
Instagram Takipci
İnstagram Takipçi Satın Al
Mt2 pvp serverlar
İNSTAGRAM TAKİPÇİ
Smm Panel
BalasHapussmm panel
iş ilanları
instagram takipçi satın al
hirdavatciburada.com
beyazesyateknikservisi.com.tr
servis
tiktok jeton hilesi