ISTILAH - ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM


BAB II
ISTILAH - ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM

A. MASYARAKAT HUKUM
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain itu dinamakan “masyarakat”.

Bagaimana pun sederhananya dan bagaimanapun modernnya masyarakat manusia, norma tetap sebagai suatu yang mutlak harus ada pada masyarakat. Bagaimana corak dan warna norma hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk-beluk kehidupan masayarakat
, masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum“.

B.  SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
1.   Manusia sebagai subjek hukum, menurut hukum modern setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
2.   Badan Hukum menurut Salim HS adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Unsur-unsur badan hukum :
1.   Mempunyai perkumpulan
2.   Mempunyai tujuan tertentu
3.   Mempunyai harta kekayaan
4.   Mempunyai hak dan kewajiban, dan
5.   Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat dimuka hakim serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum baik antara sesama badan hukum maupun dengan orang seperti perjanjian jual-beli, tukar-menukar, dan sewa menyewa, Dengan demikian badan hukum tersebut singkatnya diperlakukan sepenuhnya layaknya sebagai seorang manusia.


C. OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuaasai oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda (zaak) atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda menurut undang-undang.

D. LEMBAGA HUKUM
Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan dinamakan “lembaga hukum perkawinan”, himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya.
Dengan demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu, seperti lembaga hukum jual-beli, tukar-menukar dan lain sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam hukum perdata Barat melainkan juga terdapat dalam hukum adat maupun hukum Islam.

E.  ASAS HUKUM
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia didalam masyarakat. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang konkret (hukum positif).
Dalam setiap asas hukum melihat suatu cita-cita yang hendak dicapai, oleh karena itu asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyaraktanya.

F.  SISTEM HUKUM
Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Namun hukum barulah dapat dikatakan sebagai sistem, menurut Fuller jika memenuhi delapan asas yang dinamakannya “principles of legality”, yaitu :
1.   Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan tidak boleh mengandung sekadar keputusan ad hoc.
2.   Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus di umumkan
3.   Peraturan-peraturan tidak ada yang boleh berlaku surut
4.   Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
5.   Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.   Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan;
7.   Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi (tujuan);
8.   Harus ada kecocokan antara peraturan yang di undangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
1.   Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan hukumnya merupakan kumpulan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus yang disebut “ Corpus Juris Civilis”. Prinsip-prinsip hukum yang yang terdapat pada Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negaraEropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia,juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah  “kepastian hukum”. Kepastian hukum dapat diwujudkan kalau tindakan manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum yang tertulis.
Dengan tujuan hukum yang dianut hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Sejalan dengan pertumbuhan Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak pada unsur kedaulatan nasional termasuk kedaulatan menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum eropa kontinental adalah undang-undang.

Berdasarkan sumber-sumber hukum, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan kedalam bidang “hukum  publik” dan “hukum privat”
a.    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyrakat dan Negara.
Termasuk dalam hukum publik antara lain : HTN, HAN, dan Hukum Pidana.
b.   Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum publik antara lain : Hukum Sipil dan Hukum Dagang.

2.  Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagi sistem “Common Law” dan sistem “ Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai written law, hal ini tidak sepenuhnya benar karena didalam sistem ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judicial decisions). Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menfsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya(preseden). Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.

3.  Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurkgronje.
Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh  berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.  Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat, hal itu karena terjadi pada situasi sosial  tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat, hukum adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana) dan diberlakukannya hukum pidana tertulis, diperkenalkannya peraturan hukum perdata bidang perikatan lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum perutangan adat. Dalam perkembangannya untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan  dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Mengenai hukum pertalian sanak, dalam segi tertentu dikembangkan melalui yurisprudensi.

4.  Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya penyebaran Agama Islam . kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa Negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam negara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.

Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Islam :
1.   Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah SWT, dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.   Hadits (Sunnah Nabi), ialah cara hidup Nabi Muhammad atau pesan-pesan dalam hadits.
3.   Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal.
4.   Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

Sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqih” terdiri dari dua hukum pokok.
1.   Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan ibadah terhadap Allah SWT yang dimulai dengan ikrar syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji.
2.   Hukum duniawi, terdiri dari :
a.    muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai antar manusia dalam bidang jual beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.   nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan poligami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.    Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.

Dalam hukum Islam adapula cabang hukum lainnya yaitu :
1.   Aqdiyah, ialah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak (kalau masih ada)
2.   Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk Negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.

Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara melaksanakan hukum peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undanagan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

G. PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfert) hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dengan demikian yang menjadi tolak ukur apakah suatu peristiwa adalah peristiwa hukum atau tidak ialah norma hukum. Hanya peristiwa-peristiwa yang diatur norma hukumlah yang menimbulkan akibat hukum yang dinamakan peristiwa hukum.

H. HUBUNGAN HUKUM DAN HAK
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek dengan objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.

1 komentar: