KEDUDUKAN DAN FUNGSI HUKUM


D. KEDUDUKAN DAN FUNGSI HUKUM
1.      Kedudukan Hukum
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi socitas ibi ius), sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.

Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.

2.      Fungsi Hukum
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua paham yang berbeda yaitu :
1.      Menurut Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ( Cultuur histirische school ) oleh Frederich Carl Von Savigny (1799-1861), seorang ahli hukum jerman. Pendapatnya, bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan itu dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Jeremy Bentham (1748-1852) ahli hukum Inggris, dan dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) ahli hukum USA dari aliran Sociological Jurisprudience. Pendapatnya, bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Sementara menurut Sarjono Soekanto, dalam pandagan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu :
1.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral ( duniawi, lahiriah ), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering );
2.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).




E. TATA HUKUM
1.      Pengertian
Tata hukum terbagi atas tertulis dan tidak tertulis. Dari segi etimologi Tata Hukum mempunyai pengertian yaitu, menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakat.
Menurut CST Kansil, Tata Hukum sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan pun saling mengimbangi.
Adapun maksud dan tujuan Tata Hukum Indonesia adalah menata, menyusun , mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya sifat Tata Hukum Indonesia antara lain :
1.      Berlaku sah bagi masyarakat Indonesia;
2.      Dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan oleh penguasa masyarakat hukum Indonesia.

Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia sekarang. Hukum sekarang dalam suatu negara di sebut Ius Constitutum atau hukum tertulis (hukum positif) lawannya Ius Constituendumatau yang masih dalam rancangan (hukum yang dicita-citakan). Jadi hukum yang berlaku di Indonesia Hukum Positif Indonesia.

2.      Sejarah Tata Hukum Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia dimulai sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, dimana kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.
Dengan adanya proklamsi berarti sejak saat itu bangsa Indonesia telah menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukum Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa dengan proklamasi berarti pula memiliki dua arti, pertama menegarakan Indonesia dan , kedua menetapkan Tata Hukum Indonesia. Kesempurnaan Negara dan Tata Hukumnya itu lebih lengkap dengan diundangkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang di dalamnya secara garis besar tertulis tentang Tata Hukum Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya UUD 1945 mengalami pasang naik dan pasang surut , antara lain :






2.1.   Periode Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan pada UUDS 1950 dan konstitusi RIS 1949, peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari :
1.      Undang-undang Dasar (UUD);
2.      Undang-undang (biasa) dan Undang-undang Darurat;
3.      Peraturan Pemerintah tingkat Pusat;
4.      Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.

2.1.1.      Undang-undang Dasar
UUD adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan Negara.
2.1.2.      Undang-undang
a.      UU Biasa ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar.
b.      UU Darurat yaitu Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan mendesak perlu diatur dengan segera.
2.1.3.      Peraturan Pemerintah Pusat
Peraturan Pemerintah Pusat adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah dibuat semata-mata oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
2.1.4.      Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.2.   Periode Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang disebut dengan peraturan perundangan.
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundangan RI sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 kemudian dikuatkan oleh Tap No. V/MPR/1973 adalah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
2.      Ketetapan MPRS/MPR;
3.      Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU);
4.      Peraturan Pemerintah (PP);
5.      Keputusan Presiden (Kepres);


6.      Peraturan –peraturan pelaksana lainnya seperti :
a.      Peraturan Menteri;
b.      Instruksi Menteri
c.       Peraturan Daerah (Perda), dan Sebagainya.

2.2.1.      UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis, sedangkan disamping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum, misalnya kebiasaan-kebiasaan (konvensi), traktat dan sebagainya.
2.2.2.      Ketetapan MPRS/MPR
Ketetapan MPR adalah bentuk produk legislative yang merupakan keputusan musyawarah MPR, yang ditujukan mengatur tentang garis-garis besar dalam bidang legislative dan eksekutif.
2.2.3.      Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-Undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. Selain itu juga mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD dinamakan undang-undang organik. UU organik bertujuan untuk pelaksanaan dari suatu UUD, misalnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibentuk untuk melaksanakan Pasal 18 UUD 1945.

Suatu Undang-Undang mulai sah berlaku apabila telah diundangkan dalam lembaran negara oleh Sekretaris Negara, dan tanggal berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu. Jika tidak disebutkan maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk Jawa dan Madura dan 100 hari untuk daerah lain.

Sehubungan dengan berlakunya suatu undang-undang, terdapat beberapa asas Peraturan Perundangan :
1.      Undang-undang tidak berlaku surut;
2.      Undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
3.      Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum;
4.      Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang mengatur hal yang sama);
5.      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Pada suatu masa undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku lagi apa bila :
1.      Jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh UU yang bersangkutan sudah habis;
2.      Keadaan atau hal untuk mana UU itu dibuat sudah tidak ada lagi;
3.      UU itu dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4.       Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan UU yang dahulu berlaku.
2.2.4.      Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah diadakan untuk melaksanakan undang-undang, maka tidak mungkin presiden menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undang. Peraturan pemerintah memuat aturan-aturan umum umtuk melaksanakan undang-undang.
2.2.5.      Keputusan Presiden (Kepres)
UU, Perpu, dan PP adalah peraturan yang disebutkan dalam UUD 1945. Kepres sebagai bentuk peraturan yang baru, ditetapkan oleh Tap MPRS No.XX/MPRS/1966. Kepres berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) yaitu untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang bersangkutan dengan Tap MPR(S) dalam bidang eksekutif, UU/Perpu atau PP.
2.2.6.      Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Peraturan ini merupakan bentuk peraturan yang ada setelah Tap MPRS No.XX/MPRS/1966. Peraturan pelaksana lainnya (baik dikeluarkan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer) dapat berbentuk : Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Keputusan Panglima TNI, dll, haruslah dengan tegas bersumber dan berdasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
2.2.7.      Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan lain yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik pemerintah propinsi ataupun pemerintah kabupaten dan kota, dalam rangka mengatur rumah tangganya sendiri.

2.3.   Periode Setelah Amandemen UUD 1945 [ 10 Agustus 2002 ]
Dalam rangka pembaharuan sistem peraturan perundang-undangan di era reformasi dewasa ini, Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 telah menetapkan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan sebagai berikut :
1.                     Undang-Undang Dasar 1945,
2.                     TAP MPR
3.                     Undang-Undang,
4.                     Perpu,
5.                     PP
6.                     Kepres, dan
7.                     Perda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar