PEMBEDAAN HUKUM


PEMBEDAAN HUKUM

          Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya.
Yaitu menurut cara membedakannya, yaitu menurut sumbernya, menurut isinya, menurut kekuatan mengikatnya, menurut dasar pemeliharaannya, menurut keadaannya, menurut tempat berlakunya, bentuknya, penerapan dan sebagainya.
1.   Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan atas :
a.   Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.   Hukum kebiasaaan dan hukum adat, ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat istiadat.
c.   Hukum traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh dua atau beberapa negara yang mengadakan
perjanjian bilateral ataupun multilateral.
d.   Hukum yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena putusan pengadilan; dan
e.   Hukum ilmu (doktrin) ialah hukum yang dibuat oleh ilmu hukum yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli-ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

2. Menurut isinya, hukum dapat dibedakan atas;
a.   Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan­-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, hukum acara, hukum perburuhan, hukum pajak, hukum internasional, dan hukum pidana.
b.   Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan­-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang, Hukum perselisihan nasional (hukum antar-tata hukum), hukum perdata internasional.

Antara hukum publik dan hukum privat sesungguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain, karena segala hubungan hukum dalam masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum publik dan hukum privat. Perbedaannya terletak pada titik berat kepentingan yang diatur. Hukum publik titik beratnya mengatur kepentingan perorangan (pribadi)
Namun Utrecht menganggap "hukum pidana" mempunyai kedudukan istimewa, yang harus diberi tempat tersendiri di luar kelompok hukum publik dan hukum privat. Utrecht melihat hukum pidana memberi suatu sanksi istimewa baik atas pelanggaran hukum privat maupun atas pelanggaran hukum publik. Hukum pidana melindungi kepentingan yang diselenggarakan oleh peraturan-peraturan hukum privat maupun peraturan-peraturan hukum publik. Hukum pidana melindungi kedua macam kepentingan itu dengan membuat sanksi istimewa. Sanksi istimewa ini perlu, kata Utrecht, oleh karena kadang-kadang perlu diadakan tindakan pemerintah yang lebih keras.
3.  Menurut kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu ;
a.   Hukum pelengkap (hukum fakultatif, annvullend recht) ialah peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang berkepentingan. Peraturan hukum mana hanya berlaku jika orang­-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
b.    Hukum memaksa (hukum imperatif, dwingend recht) ialah peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan. Peraturan hukum mana mau atau pun tidak mau harus ditaati oleh orang-orang yang berkepentingan.
4.   Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaiu :
a.   Hukum materiil ialah hukum yang mengatur isi daripada hubungan-hubungan hukum (rechtsverhousing, rechtsbetreking) dalam masyarakat. Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur oleh hukum perdata, dan hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum publik diatur oleh hukum publik.
b.    Hukum formil ialah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mempertahankan atau menegakkaan hukum materiil. Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha negara.
Hukum materiil sering juga disebut "hukum substantif" sedangkan hukum formil sering juga disebut "hukum ejektif".

5.   Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu;
a.   Hukum objektif ialah segala macam hukum yang ada dalam suatu negara yang berlaku umum. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum.
b.    Hukum subjektif ialah peraturan hukum (hukum objektif) yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menimbulkan hak dan kewajiban. Hukum subjektif timbul jika hukum objektif karena adanya hubungan umum. Hubungan hukum yang diatur objektif menimbulkan "hak" pada satu pihak dan "kewajiban" pada pihak lain. Namun pada umumnya hukum subjektif ini hanya disebut "hak" saja tidak termasuk kewajiban, sehingga hanya bersifat sepihak.
6.  Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan atas ;
a.           Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah satu negara saja.
b. Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah berbagai negara.

7.   Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan atas ;
a.   lus constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang. Hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia dinamakan ius cinstitum atau juga sering disebut "tata hukum" Indonesia.
b.   his constituendum ialah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang. lus constituendum masih belum menjadi norma dalam bentuk formil (undang-undang atau bentuk lainnya).


8.   Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan atas;
a.   Hukum tertulis (geschreven recht) ialah hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-­undangan.
b.    Hukum tak tertulis (ongeschreven recht) ialah hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis tetapi ditaati dalam pergaulan hukum di masyarakat. Mengenai hukum tak tertulis ini, ada kemungkinan hukum tersebut betul tak tertulis, clan ada pula hukum tak tertulis yang tercatat (artinya, mungkin dicatat oleh pemimpin-pemimpin formal clan informal, atau oleh sarjana atas dasar penelitiannya).
Undang – undang darurat no. 12 tahun 60 dilarang menyimpan dan membawa senjata tajam, namun dalam hokum adat di atur boleh menggunakan senjata tajam asalkan tidak dipergunakan untuk kejahatan. Artinya, selain hukum positif ( hukum tertulis), hukum adat juga tidak boleh dikesampingkan. 

9.   Menurut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas ;
a.   Hukum  in abstracto ialah semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum diterapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan.
b.    Hukum in concreto ialah peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah diterapkan oleh pengadilan terhadap sesuatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.

Hukum in abstracto berlaku umum sedangkan hukum in 'c oncreto hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. hukum in abstracto termuat dalam peraturan perundang-undangan serta bentuk-bentuk formil lainnya, sedangkan hukum in concreto termuat dalam putusan pengadilan.

3 komentar: